Kamus Pramuka
Apa arti Pramuka, gerakan pramuka, sako, gudep, mabi, pembina, instruktur, pelatih, pamong, pusdiklat, saka, kegiatan pramuka menarik dan menantang, dan lain-laian? Berikut makna istilah (kata umum) kepramukaan berdasarkan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
- Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
- Gugus Depan (gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (pusdiklat) adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
- Satuan Komunitas Pramuka (sako) adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
- Satuan Karya Pramuka (saka) adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
- Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
- Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
- Majelis Pembimbing (mabi) adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka. Isitilah nomor 1 s.d. 11 di atas adalah pengertian yang disebutkan dalam pasal 1.
- Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. (Pasal 6)
- Anggota muda adalah Peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. Anggota muda terdiri pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. (Pasal 13)
- Anggota dewasa adalah tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan. Tenaga pendidik terdiri: Pembina, pelatih, pamong, instruktur. (Pasal 14)
- Belajar sambil melakukan adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh. (Pnjlsn Pasal 7 ayat 3)
- Kegiatan yang menantang adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah. (Penjelasan Pasal 7 ayat 3)
- Pembina adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan. (Penjelasan Pasal 14 ayat 1)
- Pelatih adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina. (Pnjlsn Psl 14 ayat 1)
- Pamong adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka). (Penjelasan Pasal 14 ayat 1)
- Instruktur adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka (Pjlsn Pasal 14 ayat 1)
- Mandiri adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
- Sukarela adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
- Nonpolitis adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
- Pramuka siaga adalah peserta didik berusia 7 sampai dengan 10 tahun. (Penjelasan Pasal 13 ayat 2)
- Pramuka penggalang adalah peserta didik berusia 11 sampai dengan 15 tahun.(Pjlsn Pasal 13 ayat 2)
- Pramuka penegak adalah peserta didik berusia 16 sampai dengan 20 tahun. (Penjelasan Ps 13 ayat 2)
- Pramuka pandega adalah peserta didik berusia 21 sampai dengan 25 tahun. (Penjelasan Ps 13 ayat 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar